Thursday, 13 August 2026
Hukum

Polisi Ajak Warga Lapor lewat 110 soal Kasus seperti Mau Print

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Merespons laporan warga lewat call center 110, Polres Metro Jakarta Pusat segera menerjunkan petugas ke lokasi perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat guna mengecek keadaan korban. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian, termasuk melalui call center 110, apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.

Menurut kepolisian, korban diduga ditahan secara paksa sekitar 21 hari hingga akhirnya berhasil diselamatkan petugas.

Tersangka S (48) diduga merantai kaki korban serta turut menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara.

Di lokasi, petugas menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS, kemudian melakukan evakuasi serta penyelamatan guna pemeriksaan lanjutan.

Tersangka MML (40), selaku pemilik Percetakan Mau Print, diduga menjadi pihak yang menggagas penyekapan, pengikatan kaki, dan perantaian terhadap ketiga korban.

Para tersangka menuduh korban menghilangkan atau mengambil pelat besi milik percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Namun, keterangan itu masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian pelat tersebut.

Kombes Budi menyatakan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengajak masyarakat dan media mengawal proses penanganan perkara secara objektif serta memanfaatkan layanan 110. “Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan,” kata Kombes Budi.

Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Berita Terkait