Polda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Mau Print — Update Kasus
Penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat tidak hanya menyasar proses hukum, tetapi juga pemulihan tiga korban secara fisik dan psikis. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu yang melibatkan penyidik, Dokkes, psikologi, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menangani perkara ini secara menyeluruh.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Budi.
Hal itu diungkapkan Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Terhadap korban, negara harus hadir dan bertanggung jawab,” ujar Said Iqbal.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung memaparkan hal tersebut saat konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026.
Dari sisi ketenagakerjaan, terdapat informasi dugaan upah yang diterima korban hanya sekitar Rp500 ribu, sementara lembur diduga tidak dibayarkan.
Pendampingan psikologis dilakukan melalui pendekatan psikoterapi hingga kegiatan psikososial guna membantu mengembalikan fungsi mental korban.
Semua pihak diminta menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi pemulihan para korban.
