Thursday, 13 August 2026
Hukum

Peran Tersangka AI dalam Dugaan Penyekapan di Mau Print Senen: Fakta dari Kepolisian

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Bermula dari laporan warga ke call center 110, perkara dugaan penyekapan disertai pemerasan dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat mulai diusut jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Senen. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Kombes Imam menegaskan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, serta memperhatikan hak asasi manusia baik korban maupun tersangka. Ia menyebut korban diduga mengalami penyekapan kurang lebih 21 hari sehingga perlu pendampingan pemulihan kesehatan fisik maupun psikis. “Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim,” kata Kombes Imam.

Tersangka AI (41) diduga menganiaya dua korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta uang Rp50 juta per orang atas perintah MML. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Selain proses hukum, kepolisian memberikan perhatian pada pemulihan kondisi korban melalui pendampingan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis.

Kepolisian menyatakan proses penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Para tersangka menuduh korban menghilangkan atau mengambil pelat besi milik percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Namun, keterangan itu masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian pelat tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan penanganan perkara ditempuh secara terukur dan terbuka sesuai ketentuan hukum. Ia mengajak masyarakat dan media mengawal proses penanganan perkara secara objektif serta memanfaatkan layanan 110. “Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” kata Kombes Budi.

Proses hukum atas para tersangka masih berjalan dan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait