Thursday, 13 August 2026
Hukum

Legalitas Perusahaan dalam Kasus Mau Print Ikut Dipastikan — Update Kasus

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dr. Titin Saptini, S.E., M.H. dalam konferensi pers perkembangan penanganan perkara Percetakan Mau Print di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat secara menyeluruh. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dr. Titin Saptini, S.E., M.H. memaparkan hal tersebut saat konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami akan terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait agar prosesnya berjalan secara tepat dan sesuai aturan,” ujar Titin Saptini.

Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan status dan legalitas perusahaan.

Pendekatan dialog, penghormatan martabat, dan kepatuhan hukum dinilai menjadi fondasi lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif.

Pendampingan hak restitusi mengacu pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pidana tambahan berupa ganti rugi.

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Yadnya, S.Psi., M.Psi., Psikolog menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Setiap pekerja berhak menjalankan pekerjaannya tanpa rasa takut mengalami intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat,” ujar AKBP Ida Bagus.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung memaparkan hal tersebut saat konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026.

Kepolisian memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan beriringan secara terukur.

Berita Terkait