Friday, 2 October 2026
Nasional

Ditres Siber Polda Metro Jaya Ungkap Kasus SMS Phishing, Lima Orang Jadi Tersangka

Ditres Siber Polda Metro Jaya Ungkap Kasus SMS Phishing, Lima Orang Jadi Tersangka

JAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran SMS phishing yang mengatasnamakan sejumlah perusahaan, termasuk pihak perbankan. Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026). Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan, perkara bermula dari laporan masyarakat terkait SMS mencurigakan yang diterima di kawasan Bundaran HI hingga Blok M, Jakarta. Pesan tersebut memuat tautan yang mengarahkan penerima ke situs palsu yang menyerupai laman resmi.

“Pesan-pesan tersebut mengatasnamakan beberapa perusahaan dan pihak perbankan. Pada SMS itu terdapat link yang mengarahkan pengguna ke sebuah website palsu yang menyerupai website asli,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa perangkat blasting SMS. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengemudi, penyedia kendaraan, pengatur operasional, teknisi perangkat, hingga pengawas kegiatan.

Sejumlah barang yang diamankan dalam proses penyidikan antara lain satu unit Toyota Avanza warna silver, perangkat blasting SMS, sejumlah telepon genggam, buku tabungan, serta kartu ATM yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik masih mendalami keterkaitan para tersangka dengan barang-barang yang ditemukan serta rangkaian kegiatan penyebaran SMS tersebut.

Para tersangka dipersangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP sesuai peran masing-masing dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Ketentuan pasal yang diterapkan perlu disesuaikan kembali dengan konstruksi hukum dalam berkas penyidikan.

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno GrandiArso Sukahar mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan yang mengatasnamakan bank maupun institusi resmi, terutama apabila disertai tautan yang tidak dikenal.

“Jangan terburu-buru mengklik tautan atau memberikan data pribadi maupun informasi perbankan sebelum memastikan kebenarannya melalui kanal resmi. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Berita Terkait