Sunday, 16 August 2026
Megapolitan

Bawa Replika 74 Batang Emas, BARA Serukan Pembenahan di Kejaksaan Agung

Bawa Replika 74 Batang Emas, BARA Serukan Pembenahan di Kejaksaan Agung

Jakarta — Barisan Advokasi Rakyat (BARA) menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-66, Selasa (21/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan kue berbentuk replika 74 batang emas sebagai simbol kritik sosial dan dorongan kepada Kejaksaan Agung untuk terus memperkuat integritas, independensi, serta transparansi dalam penegakan hukum.

Koordinator BARA, Ivand Ahmad, menjelaskan bahwa penyerahan replika emas tersebut tidak ditujukan untuk menuduh pihak tertentu. Menurutnya, simbol itu merupakan bentuk refleksi dan kritik agar institusi penegak hukum terus melakukan evaluasi dan pembenahan.

“Penyerahan simbolis kue berbentuk emas batangan ini merupakan bentuk otokritik kepada Kejaksaan Agung agar terus berbenah, memperkuat integritas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar Ivand di sela kegiatan.

Ia mengatakan, peringatan Hari Bakti Adhyaksa semestinya dijadikan momentum evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum dalam meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan independensi lembaga. Setiap penanganan perkara, lanjutnya, harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bebas dari intervensi, serta menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

Dalam aksi tersebut, BARA turut menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara yang dikaitkan dengan mantan pejabat di lingkungan penegak hukum.

“Kejaksaan harus terbuka dalam seluruh penanganan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

BARA juga menyinggung pemberitaan mengenai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Namun, Ivand menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah sebagaimana berlaku dalam sistem peradilan pidana.

“Penyampaian replika batang emas ini merupakan ekspresi satir untuk mendorong penguatan integritas institusi, bukan pernyataan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Ivand berharap kritik yang disampaikan melalui aksi damai tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas penegakan hukum yang adil.

“Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-66 hendaknya menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang bersih, independen, dan berintegritas. Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan secara jujur, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutup Ivand.

Berita Terkait