Korban AA Buat Laporan, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Jagakarsa
Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Jagakarsa berlanjut setelah korban berinisial AA membuat laporan polisi. Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan tersebut hingga mengamankan pelaku berinisial FRS. Kasus ini mencuat setelah videonya beredar di media sosial.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Moch Kahfi II, dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah video kejadian beredar, polisi bergerak cepat menelusuri keberadaan korban. Laporan polisi atas peristiwa itu resmi dibuat pada Minggu, 5 Juli 2026.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku pada Minggu malam. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR. Pelaku yang diamankan diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan sejumlah pihak yang dinilai terkait. Polisi menegaskan perkara ditangani sesuai prosedur hukum dan mengimbau warga melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi 110 bila membutuhkan bantuan kepolisian.
