Thursday, 13 August 2026
Hukum

Penyidik Koordinasi dengan LPSK soal Restitusi Korban Mau Print — Update Kasus

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung dalam konferensi pers perkembangan penanganan perkara Percetakan Mau Print di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Pemeriksaan dan pemulihan kesehatan tiga korban menjadi bagian penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Pendampingan hak restitusi mengacu pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pidana tambahan berupa ganti rugi.

Hasil asesmen awal menunjukkan fungsi sosial korban secara umum cukup baik, yakni mampu menjalankan aktivitas dasar sehari-hari dan merespons lingkungan.

Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, dan pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap pihak terkait.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan,” ujar Kombes Reynold.

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Yadnya, S.Psi., M.Psi., Psikolog memaparkan hal tersebut saat konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Berdasarkan hasil asesmen awal, secara umum dapat kami sampaikan bahwa fungsi sosial korban masih berada dalam kondisi cukup baik,” ujar AKBP Ida Bagus.

Semua pihak diminta menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi pemulihan para korban.

Berita Terkait