Thursday, 13 August 2026
Hukum

Peran Tersangka II dalam Dugaan Penyekapan di Mau Print Senen: Keterangan Resmi

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Merespons laporan warga lewat call center 110, Polres Metro Jakarta Pusat segera menerjunkan petugas ke lokasi dugaan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat guna mengecek keadaan korban. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2026.

Tersangka II (36) diduga menerima uang transfer Rp50 juta dari keluarga salah satu korban. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Dari lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa rantai, sling kabel baja, beberapa gembok, besi pengikat kaki berlapis karet, gerinda, satu unit board, satu kartu ATM atas nama salah satu tersangka, ditambah uang tunai Rp55 juta.

Penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap korban maupun tersangka.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan kepolisian tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian; dugaan hilangnya barang yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui penyidikan. “Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” kata Kombes Budi.

Kombes Reynold menyampaikan laporan diterima melalui call center 110 dan langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim bersama Polsek Senen. Ia menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memberikan asistensi dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

Kombes Imam menegaskan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, serta memperhatikan hak asasi manusia baik korban maupun tersangka. Ia menambahkan pemulihan korban menjadi perhatian selain kelanjutan proses hukum.

Proses hukum atas para tersangka masih berjalan dan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait