Korban Diduga Disekap Sekitar 21 Hari di Percetakan Mau Print Senen: Proses Hukum Berjalan
Perkembangan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat dijelaskan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.
Korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka AYL (29) diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang ganti rugi tidak dikembalikan. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.
Para tersangka menuduh korban menghilangkan atau mengambil pelat besi milik percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Namun, keterangan itu masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian pelat tersebut.
AKBP Roby menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi lokasi dan menemukan tiga korban dalam kondisi diduga disekap. Ia menegaskan keterangan para tersangka soal kehilangan pelat masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut. “Pada saat datang ke TKP, petugas menemukan ketiga korban. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing,” kata AKBP Roby.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan kepolisian tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian; dugaan hilangnya barang yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui penyidikan. “Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Budi.
Proses hukum atas para tersangka masih berjalan dan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
