Peran Tersangka NHJ dalam Dugaan Penyekapan di Mau Print Senen: Penjelasan Polisi
Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian dalam penanganan perkara dugaan penyekapan disertai pemerasan dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Penjelasan itu disampaikan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.
Tersangka NHJ (42) diduga membantu membuat alat yang digunakan untuk mengikat kaki korban atas perintah MML. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan agar penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi tempat kejadian dan menemukan tiga korban, yang kemudian dievakuasi serta diselamatkan. Ia menyebut para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Awalnya tidak langsung tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik melakukan pengembangan berdasarkan peran masing-masing hingga akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Kombes Reynold.
AKBP Roby menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi lokasi dan menemukan tiga korban dalam kondisi diduga disekap. Ia menyatakan nilai barang yang disebut para tersangka masih bersifat subjektif dan terus diselidiki secara intensif.
Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
