Thursday, 13 August 2026
Hukum

Polda Metro Jaya Umumkan Pengembalian Uang Saku dalam Perkara Hanania Travel

Polda Metro Jaya Umumkan Pengembalian Uang Saku dalam Perkara Hanania Travel

Polda Metro Jaya mengumumkan secara terbuka pengembalian uang saku dalam perkara dugaan tindak pidana yang terkait dengan Hanania Travel. Pengumuman itu mencakup penyerahan Rp10 juta oleh saksi berinisial KN serta total Rp110 juta yang telah dikembalikan beberapa influencer.

Pengumuman tersebut disampaikan Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru, di hadapan wartawan pada Selasa (30/6/2026) di lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya.

Rp10 Juta dari Saksi KN

Menurut Kompol Andaru, saksi KN menyerahkan uang sebesar Rp10 juta secara sukarela setelah menjalani pemeriksaan. Uang itu merupakan uang saku yang sebelumnya diterima yang bersangkutan dari Hanania Travel. Informasi mengenai penyerahan itu menjadi salah satu poin dalam pengumuman tersebut.

Penyidik selanjutnya menyita uang yang diserahkan saksi tersebut. Penyitaan itu turut disampaikan dalam pengumuman yang sama.

Penyerahan Rp10 juta oleh saksi KN berlangsung setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Keterangan mengenai penyerahan itu diberikan sehari setelah pemeriksaan saksi.

Total Rp110 Juta Dikembalikan

“Total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik. Uang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kompol Andaru.

Berdasarkan keterangan itu, total Rp110 juta uang saku telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik. Seluruh uang yang dikembalikan disita untuk dijadikan barang bukti.

Informasi mengenai jumlah total pengembalian itu dibuka kepada publik melalui keterangan resmi tersebut, bersama informasi penyitaan atas uang yang dikembalikan.

Pengumuman mengenai uang saku itu mencakup dua angka, yakni Rp10 juta yang diserahkan saksi KN dan total Rp110 juta yang dikembalikan beberapa influencer. Kedua angka itu disebutkan langsung oleh Kompol Andaru dalam pemaparannya.

Keterbukaan Informasi Perkara

Keterangan resmi kepada wartawan itu menjadi saluran penyampaian perkembangan perkara kepada publik. Angka Rp10 juta maupun total Rp110 juta disebutkan secara terbuka dalam pemaparan tersebut.

Uang yang telah dikembalikan, baik dari saksi KN maupun dari beberapa influencer lain, seluruhnya disita penyidik untuk dijadikan barang bukti perkara. Wartawan menerima pemaparan itu langsung dari Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Selain angka pengembalian, keterangan resmi itu menyebutkan pula penyitaan atas seluruh uang yang dikembalikan. Pengumuman terbuka semacam itu menjadi cara Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan perkara Hanania Travel kepada masyarakat.

Perkembangan berikutnya dari perkara yang terkait dengan Hanania Travel akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan.

Berita Terkait